Media Humas Polri // Bolmong
Tim patroli Satuan Samapta Polres Bolmong Selatan di pimpin oleh Kanit Turjawali Bripka Rivo Sakul amankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis captikus di Desa Tolotoyon Kecamatan Ponolosian Kabupaten Bolmong Selatan Selasa 4/4/2023 Pukul 23.00 wita.
Kasi Humas Ipda Arnold Dien selaku pawas menjelaskan bahwa tim patroli Satuan Samapta awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di Desa Tolotoyon kecamatan pinolosian.
Dan menindaklanjuti laporan tersebut Tim Patroli langsung mendatangi tempat yang diduga menjual minuman keras tanpa izin dan melakukan razia kemudian mangamankan 76 botol miras jenis captikus milik lelaki inisial SL, 50 tahun, Desa tolotoyon Kecamatan Pinolosian dan saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Bolmong Selatan untuk proses lebih lanjut.
Tujuan Polres Bolmong Selatan melaksanakan kegiatan razia miras dalam rangka cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan tahun ini serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Bolmong Selatan. (Rusf)