Media Humas Polri || Bolsel
Humas Polres Bolsel – Polres Bolsel menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin
Upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolres Bolsel menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/510/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Institusi Kepolisian.
Kepala Seksi Propam Polres Bolsel, IPTU I Wayan Sulawijaya, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Widiantoro dengan pangkat Aiptu dan NRP 73120043, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Bolsel yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
IPTU I Wayan Sulawijaya mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Aiptu Widiantoro adalah meninggalkan tugas tanpa alasan selama kurun waktu 300 hari sejak tanggal 19 November 2022. Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Aiptu Widiantoro di Kepolisian.
Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban, disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K. Ia mengatakan, PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin. Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Lanjut Kapolres Bolsel, Pelaksanaan upacara PTDH personil atas nama Aiptu Widiantoro sudah terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Peristiwa hari ini kiranya dapat dijadikan contoh, diambil hikmah serta pelajaran kepada anggota yang lain dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi anggota polri yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Pungkas Kapolres Bolsel.
Terlihat juga dalam upacara selain punishment (Hukuman) PTDH bagi anggota polri, Kapolres Bolsel juga memberikan reward (penghargaan) anggota polri yang berprestasi kepada Kanit PPA Polres Bolsel Aipda Herry Ryan Djalula dengan harapan dapat menjadi contoh dan teladan baik bagi anggota yang lain dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. (Rusf)