Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.
Media Humas Polri Com.Bulukumba- Sul Sel.
Tim Resmob Satuan Reserse Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan HL (28) yang merupakan Pelaku penganiayaan mengakibatkan Korban meninggal dunia (31/08/2021).
Proses penangkapan HL (28) yakni merupakan pelaku, berawal ketika sebelumnya bertempat di depan usaha Pencucian Mobil Fidari Jl.Lanto Dg Pasewang Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba, sekitar pukul 23. 15 Wita telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan sebilah badik terhadap korban DA (27), yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin 30/08/2021.
Atas kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) namun pelaku telah melarikan diri. Selanjutnya dilakukan serangkaian proses Penyelidikan, mengumpulkan bukti – bukti serta keterangan para saksi yang kemudian pada hari Selasa sekitar Pukul 19.30 Wita Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bayu Wicaksono Febrianto,S.IK, didampingi Kanit Pidum IPDA Daniel Junwaldi Mp NAINGGOLAN melakukan penangkapan terhadap HL (28) terduga pelaku di salah satu rumah kerabatnya yang terletak di Desa Bangkeng Buki Kec.Gantarang Kab.Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto,S.IK, menjelaskan bahwa adapun motif dari kejadian tersebut berdasarkan dari keterangan pelaku HL (28),pekerjaan tidak ada, yang beralamat di Kampung Baru Desa Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, yakni sebelumnya telah terjadi permasalahan antara Korban DA (27), Swasta, alamat Jl. M. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dengan rekan pelaku, sehingga pelaku menemui Korban di lokasi kejadian untuk meluruskan selisih paham yang terjadi antara pelaku dengan teman-teman dari korban namun setibanya dilokasi kejadian kembali terjadi cekcok antara HL (28) pelaku dengan DA (27) di TKP, dimana pada saat itu pelaku hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian namun korban menahan pelaku sehingga membuat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menikaman korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian dada sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya sudah dibawa dari rumahnya, atas kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat menerima perawatan di RSUD Sultan Dg Radja Kab.Bulukumba.
Setelah melakukan penganiayaan/menikam, pelaku HL (28) membuang barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan ke pinggir jalan sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sampai saat ini belum diketemukan dan masih dilakukan pencarian.
Kini pelaku HL (28) diamankan di Polres Bulukumba guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba.(SAM)
Editor:Mukhtar.