Polres Bulukumba Sulawesi Selatan Menahan Pelaku Pencabulan.
Media Humas Polri Bulukumba Melalui Sat Reskrim Polres Bulukumba, telah melakukan penahanan terhadap seorang pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, membenarkan kejadian tersebut bahwa saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap pelaku berinisial AI (43),petani, alamat Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba , terkait dengang kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba yang terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, Sore, Rabu (22/12/2021).
Kejadian pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban RAI (15), alamat Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, bahwa telah mengalami suatu tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni AI (43) dan tak lain adalah suami dari tantenya.
Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa, berawal ketika pelaku melihat korban masuk ke kamar mandi yang terletak di bagian belakang bawah kolong rumah orang tuanya, kemudian pelaku bergegas menuju kamar untuk mengintip korban yang pada saat itu korban sedang mandi.
Namun karena suasana dalam kamar mandi tersebut agak sedikit gelap dan pelaku takut ketahuan, sehingga pelaku menunggu korban didepan pintu masuk kamar mandi, saat korban telah selesai mandi dan membuka pintu kamar mandi, korban terlihat kaget saat melihat pelaku berdiri tepat didepan pintu kamar mandi.
Karena kaget sehingga korban langsung berteriak memanggil bapaknya dengan posisi membelakangi pelaku. Dengan posisi tersebut pelaku langsung mendorong korban hingga masuk kedalam kamar mandi dan pelaku menutup serta mengunci pintu kamar mandir, lalu menutup /membekap mulut korban menggunakan tangan kanannya.
Disaat kondisi pintu kamar mandi telah tertutup dan terkunci, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang sambil memegang payudara korban, korban sempat meloloskan diri dari pelukan pelaku dan hendak kluar dari kamar mandi, namun pelaku menarik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi terlentang.
Saat korban terjatuh, pelaku kembali melakukan aksinya namun korban melakukan perlawanan dan mencakar muka pelaku, sehingga pelaku menyuruh korban untuk diam dan tidak meronta, sambil berkata kepada “ Jangan ribut, nanti nabunuhki orang “.
Namun korban tetap melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil menendang pintu kamar mandi hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, pelakupun langsung melepasakan korban karena takut akan perbuatannya diketahui orang pada saat itu.
Setelah korban berhasil meloloskan diri, langsung lari menuju keatas rumahnya, sementara pelaku pulang kerumahnya yang berada didepan rumah korban.
Kejadian tersebut terungkap ketika ayah korban pulang dari kebun, kemudian korban menceritakan hal yg terjadi pada dirinya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang dan selanjutnya oleh polsek Kajang mengamankan pelaku dan mebawa ke Polres Bulukumba
Atas kejadian tersebut kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pungkas Kasat. (SAMSUDDIN)