Polres Cilegon Polda Banten Tangani Kasus Penganiayaan
Mediahumaspolri.com || Cilegon
Polres Cilegon Polda Banten tangani perkara penganiayaan yang terjadi di Kampung Pasir Kemuning Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang terjadi pada Sabtu (22/10) sekira pukul 19.30 Wib di rumah TN (43).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan telah terjadi penganiayaan, menurutnya dalam kejadian ini ada 2 perkara, yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan satu meninggal dunia,” ujar Eko.
Istri dari pelaku KH (35) mengalami luka luka, Kakak ipar pelaku TN (43) mengalami luka-luka, adik ipar pelaku DA (25) mengalami luka luka.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kronologis kejadian peristiwa pertama terkait dengan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap korban. “Pada Sabtu (22/10) sekira pukul 19.00 Wib di Kampung Pasir Kemuning Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang provinsi Banten tersebut, menurut keterangan Saksi SI (16) saat itu sedang tiduran di kamar tengah, kemudian mendengar suara minta tolong KH (35) dari arah dapur, setelah itu SI (16) keluar minta tolong kepada TN (43) dan DA (25). Mendengar teriakan tersebut TN (43) dan DA (25) menyerahkan anaknya kepada SI (16) kemudian langsung masuk ke dalam rumah untuk menolong KH (35) yang sedang dianiaya oleh Pelaku SS (40),” jelasnya.
Kemudian SI (16) lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada suami ST yaitu GN yang kemudian lari ke rumah korban.
Adanya suara gaduh tersebut membuat jama’ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jama’ah lain masuk ke dalam rumah dan menemukan para korban.
Untuk motif penganiayaan pelaku SS (40) terhadap korban KH (35) belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer.
Adapun pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa Warga. “Motif dalam peristiwa ini diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS (40) sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya,” tukasnya.
Terakhir Eko mengatakan, bahwa petugas sudah memeriksa saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. “Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau dan sarung pisau dgn panjang +/- 10 cm, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena/alat sholat wanita, sehelai kain gendong,” tutup Eko.
Asep Dedi Mulyadi – MHP