Polres Cirebon Kota ungkap anak usia 12 Tahun dijadikan PSK oleh mucikari warga Cirebon.
Media Humas Polri Com // POLRES CIREBON KOTA,- Musibah dialami oleh gadis KSH (12 th) pelajar, Kel. Kecapi Kec. Harjamukti. Setelah dirinya sebelumnya disetubuhi oleh pelaku AD seorang mucikari warga Kota Cirebon. Kemudian dijual kepada RM seorang pria hidung belang asal Kabupaten Cirebon.
Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon. Selain KSH ada juga seorang korban lain Inisial JH (21 th), ibu rumah tangga, lulus SD, Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP DR. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengungkapkan kronologi kasus prostitusi online ini bermula ketika AD sebagai mucikari menjual korban KS dan JH untuk dijadikan PSK atau pekerja seks komersial.
” Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon” ungkap Fahri, dalam konpres yang digelar. Selasa (20/12/2022)
Lanjut Fahri Siregar “selain melalui facebook Open BO Cirebon, pelaku juga menjalankan prostitusi online tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat.
AD memasang tarif Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Dia sendiri mendapatkan keuntungan Rp50 ribu ” sebut Fahri Siregar didampingi kanit PPA Ipda Iman Hendro. S. SH.MH.
Atas perbuatannya pelaku sendiri dijerat dengan pasal 83 dan atau pasal 88 dan atau pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ). Tutup Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. lulusan setukpa Sukabumi WSW 2015.@Budi