Polres Dumai Amankan 10,75 Kilo Sabu Tangkap Dua Pelaku Dalam Operasi Antik

Polres Dumai Amankan 10,75 Kilo Sabu Tangkap Dua Pelaku Dalam Operasi Antik

DUMAI || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Dumai bekerjasama dengan Polsek Medangkampai mengamankan 10,75 kilo sabu. Aparat juga menangkap dua kurir barang haram tersebut di lokasi berbeda .

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam.keterangan persnya, Selasa (01/11/22) mengatakan, penggagalan peredaran sabu bernilai miliaran rupiah itu merupakan bagian dari Operasi Antik yang telah digelar jajaran Polda Riau.

” Dalam Operasi Antik ini kita berhasil mengamankan 10,75 Kilo sabu dari dua tersangka dengan TKP berbeda. Pertama di Mundam, kedua di Jalan Pawang Liun Pelintung,” jelas Kapolres.

Kapolres yang didampingi Waka Polres Dumai Kompol Josina Lambiombir, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dan Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, mengatakan, TKP di Mundam dengan BB 10 kilo sabu.
Tersangka Fd merupakan warga Desa Pangkalan Nyirih, Rupat itu tergiur ingin mendapatkan 1 unit sepeda motor. Sehingga ia nekat menjadi kurir 10 kilo sabu.

“Langkahnya mengantarkan barang haram itu dihentikan Polsek Medang Kampai yang diback up Polres Dumai, pada Jumat (28/10/22) pagi,” jelas mantan Kapolres Rohil itu.
Dilanjutkan Kapollres, sebelumnya ada informasi dari masyarakat tentang pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Tim yang tengah melakukan penyelidikan melihat seseorang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor membawa box stereofoam yang diikat di jok belakang.

“Dalam box ikan tersebut terdapat ransel dengan kondisi tergembok. Setelah dibuka ternyata berisi 10 bungkus teh cina warna hijau muda merk GUANYINWANG
yang diduga berisikan sabu,” ungkap Kapolres.

Tersangka diminta oleh seseorang berinisial B (DPO) untuk membawa barang tersebut dari Rupat ke Mundam. Jika berhasil sampai ke tangan kurir selanjutnya atau pemilik barang, ia akan diberikan upah berupa 1 unit sepeda motor.

Diciduk di Pinggir Jalan

Sementara, penangkapan tersangka Af, warga Baganbesar Dumai dilakukan Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pawang Liun Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medangkampai.

“Barang yang berhasil kami amankan yaitu narkotika diduga sabu seberat 765 gram. Hampir satu kilo. Mungkin sebagian kecil sudah terjual,” lanjut Kapolres.

Tim Opsnal melihat Af tengah duduk sambil berbincang dii tepi jalan bersama dua laki-laki lainnya yang tidak dikenal. Sehingga, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan Af. Namun 2 laki-laki lainnya yang tidak dikenal tersebut berhasil melarikan diri.

“Tersangka menyimpan barang narkotika yang ia miliki di tiang besi pamflet yang tidak jauh dari posisinya duduk,” tutup Kapolres..

Penulis : Fitri

 

Pos terkait