DUMAI // Media Humas Polri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali mengamankan 25 PMI ilegal di Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Padahal, sebelumnya Satreskrim Polre Dumai menggerebek sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur dan mengamankan 30 orang PMI ilegal.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika press release Jumat (17/03/2023) didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadan Effendi STrK SIK MH, Kanit II Tipidter Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol SH dan BP2MI Riau, Fanny Wahyu mengatakan, bahwa pihaknya kembali mengamankan 25 orang PMI ilegal di Selinsing.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat yang mana di daerah selinhsing tersebut sering dijadikan tempat untuk penyelundupan PMI ilegal.
Berangkat dari informasi tersebut Tim Opsnal Tipidter Polres Dumai melakukan penyelidikan di kawasan Selinsing. Dan berhasil kita amankan 25 Orang PMI ilegal tersebut, kata AKBP Nurhadi Ismanto di Mapolres Dumai.
Tak cuma di Slinsing. Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WIB (Rabu dini hari), Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polres Dumai mendapati satu mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1869 WKO yang baru saja menurunkan sejumlah orang yang diduga PMI Ilegal di rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.
Setelah memastikan hal tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Tipidter berhasil mengamankan 30 PMI ilegal sekaligus mengamankan satu orang supir berinisial RAS (40), yang kini sudah ditetapkan tersangka.
”Jadi 30 PMI ilegal ini kami amankan di salah satu rumah di Jalan Merpati, Gang Sri Rahayu, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Ternyata 30 PMI ilegal itu baru saja pulang dari Malaysia setelah bekerja di Malaysia,” sebutnya.
Nurhadi mengaku, berdasarkan keterangan para PMI ilegal ini, mereka sengaja dikumpulkan di suatu rumah sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing, dan saat hendak pulang ke Indonesia mereka membayar sejumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta kepada seseorang berinisial BB yang saat ini dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diterangkan Kapolres PMI ilegal yang terdiri dari 30 orang dewasa dan dua orang anak-anak ini, kebanyakan dari Aceh dan Medan, serta daerah lainnya.
”Sedangkan supir RAS yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, juga meminta sejumlah uang kepada para PMI ilegal per orang nya itu Rp150 ribu,” ungkap Kanit II Tipidter Polres Dumai.
Dijelaskannya, kepada tersangka RAS disangkakan Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
”Untuk barang bukti yang kita amankan 19 buah Paspor dan satu unit mobil Honda Jazz dan Handphone, RAS ini memang sudah menjadi DPO kami dengan kasus yang sama. Sedangkan 32 PMI ilegal dengan dua orang anak-anak ini sudah kami serahkan ke BP2MI Riau,” ungkapnya.
Dikatakan juga, para PMI yang diamankan tersebut berasal dari Aceh, Medan, NTT, Sumbar dan Sultra. “Ada beberapa wilayah yang berada di Dumai yang rawan penyelundupan PMI ilegal. Salah satu daerah pelairan Sungai Sembilan, Slinsing dan beberapa daerah lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk saling membantu dalam memberantas aksi-aksi kejahatan seperti penyelundupan PMI ilegal.
”Kita meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada rumah atau lain sebagainya yang merasa mencurigakan kepada pihak kepolisian. Jangan takut, kami siap melindungi masyarakat,” Ujar Kapolres. (EM/PS)