Polres Dumai Ungkap PMI Secara Ilegal.
DUMAI ( Media Humas Polri ), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal degan negara tujuan Malaysia.
“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (02/02/2023) lalu, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (06/02/2023).
Ia mengatakan kasus tersebut bermula saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Kota Dumai yang sedang berpatroli mencurigai sebuah kendaraan mobil Daihatsu Luxio yang melintas di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan hendak mengarah masuk kedalam pelabuhan rakyat membawa Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP).
Setelah petugas patroli KPPBC TMP B Kota Dumai memberhentikan dan mengecek mobil Daihatsu Luxio tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya NPP namun petugas patroli KPPBC TMP B Kota Dumai menemukan 7 (tujuh) calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” lanjutnya.
Selanjutnya 7 (tujuh) calon PMI yang berasal dari Jawa Timur dan Sumatera Utara dan seorang supir yang membawa mereka menggunakan sebuah kendaraan mobil Daihatsu Luxio telah diserahkan oleh petugas patroli KPPBC TMP B Kota Dumai kepada Polres Dumai.
“Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan para calon PMI mereka sudah membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang kepada agen masing2 Calon PMI yang bisa memberangkatkan mereka ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur belakang. Kini, ketujuh calon PMI telah diserahkan kepada Badan pelayanan perlindungan pekerja migran indonesia (BP3MI) Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asalnnya masing-masing,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1362 RI warna Hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna Biru yang digunakan HP mengangkut 7 CPMI namun turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 7 (tujuh) buah paspor atas nama masing-masing calon PMI dan Handphone milik HP yang digunakan komunikasi dengan pihak yang memberangkat CPMI.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (40) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 06 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Rilis. : Humas Polres
Penulis : Fitri