Polres Empat Lawang Amankan Seorang Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Empat Lawang, Amankan Seorang Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediahumaspolri.com || empat awang

Bacaan Lainnya

Seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, berinisial UB (80) tega mencabuli dua anak di
bawah umur. Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat
Lawang ,kakek melakukan pencabulan terhadap dua tetangganya berinisial IA dan DR.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat
Lawang AKP. M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada
hari Rabu (14/9/2022) pukul 14.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain bersama
cucung terlapor.

Melihat dua anak tersebut, UB memanggil korban dengan melambaikai tangan kepada
korban, saat korban mendekat, pelaku langsung menindih korban dan menutup mulut korban
dengan tangan.

Mendapat perlakuan tersebut, korban melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialami,
menurut keterangan korban pelaku IA sudah 5 kali dan DR 1 kali menjadi korban dari
terlapor, kemudian orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing
Tinggi untuk ditindak lanjuti.

Pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekira pukul 23.00 wib. Unit PPA mendapatkan
informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa terlapor yang melakukan Persetubuhan
dan Pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi ingin membuat laporan penganiayaan
dikarenakan pelaku telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan
tersebut , oleh sebab itu anggota unit PPA langsung mendatangi terlapor di polsek tebing
tinggi kemudian setelah itu terlapor di bawa ke Polres Empat Lawang dalam keadaan luka di
bagian kepala yang di akibatkan dari penganiayaan oleh ayah korban.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang sudah mengamankan tersangka dan
barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

Red

Kabiro:Feri Indra leki

Pos terkait