Polres Gayo Lues diminta Bidik Pembangunan Bangunan IPAL TPA Blang Nangka Yang Habiskan Anggaran 1,9 Milyar

Polres Gayo Lues diminta Bidik Pembangunan Bangunan IPAL TPA Blang Nangka Yang Habiskan Anggaran 1,9 Milyar

 

Bacaan Lainnya

Banda Aceh – mediahumaspolri.com ,Praktisi Hukum M Purba SH meminta polres Gayo Lues untuk mengusut pembangunan IPAL TPA Blang Nangka Tahun anggaran 2021 (Kamis 3 /3/2022),kita minta polres Gayo Lues serius untuk mengusut Pembangunan IPAL TPA tersebut,sebab berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga IPAL TPA tersebut belum berfungsi sampai saat ini.

Dimana diberitakan sebelumnya berdasarkan Pantauan Tim Media ini Minggu (27/2/2022) Bahwa Bangunan IPAL TPA Blang Nangka ini ternyata dilokasi ,yaitu ada dua buah kolam penampungan air Limbah dan satu Item Lagi bangunan kotak yang didalamnya ada tumpukan berbahan plastik yang berbentuk saringan.

Sebelum nya Terkait dengan adanya pembangunan IPAL TPA Blang Nangka Tersebut Tim Media sudah melakukan konfirmasi kepada PPTK Kegiatan Pembangunan IPal tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, Kusno mengatakan via WhatsApp Senin (21/2/2022) Ketika ditanyakan terkait dengan Amdal’IPAL sudah di fungsikan, Terkait dokumen bukan AMDAL tetapi dokumen digunakan adalah UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbh.

Sebagaimana dalam pantauan media ini bahwa pembangunan Ipal tersebut sesuai dengan plank proyek dengan nama paket :Belanja Modal pembangunan IPAL TPA Blang Nangka,dengan Nomor kontrak 660/1093/Kontrak /DLH/2021 dengan Nilai kontrak :Rp.1.929.544.000
Pelaksana CV.Maha Graha Monalisa.

Menyikapi adanya pembangunan IPAL TPA Blang Nangka tersebut, Praktisi M Purba,SH mengatakan kepada media ini,jika betul bangunan nya hanya seperti yang difoto itu jika dikaji berdasarkan UU No. 32 Th. 2009  Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Nah yang jadi pertanyaan kita adalah apakah dengan adanya bangunan kolam dan Bangunan bak Kotak instalasi tersebut pengolahan air Limbah itu sudah Maksimal dan tidak ada dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar .(Tim)

Sumber : dari Fast Notepad

Pos terkait