Media Humas Polri, Gowa Sulsel — Polres Gowa melakukan keterangan pers di Kantor Mapolres Gowa, Sungguminasa, Somba Opu, terkait pemukulan oknum Satpol PP terhadap ibu hamil bersama suaminya pemilik cafe di Panciro Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Kamis (15/7/21).
Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin menyebutkan, atas dugaan tindakan penganiayaan kepada pemilik cafe Ivan Riana di Warkop Ivan Riana Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, oknum Satpol PP berinisial MR jika terbukti bisa dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Korban telah membuat laporan polisi di Polres Gowa tadi malam.Kini sudah ditindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan saksi,”kata Kapolres Gowa.
Terduga pelaku sudah diperiksa, dalam periksaan ada tujuh (7) orang terdiri dari 2 anggota Polri, 2 Satpol PP, 2 orang korban, dan 1 dari masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Gowa dalam dalam pemaparannya jika dugaan penganiayaan MR dilakukan kepada Nur Halim (26) sebagai pemilik tempat usaha dan Amriana (34) yang merupakan istri pemilik usaha. Keduanya dari hasil visum, mengalami memar di bagian pipi sebelah kanan.
“Dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga kemudian melakukan penganiayaan,”jelasnya dihadapan awak media 15/7/2021
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membeberkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden ini berawal saat kedua korban live jualan online pada Rabu, 14 Juli 2021.
Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik yang berasal dari dalam Cafe.
Korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live. Petugas lalu keluar dan memohon maaf.
Namun pada pukul 20.40 wita terduga pelaku bersama satu rekannya kembali ke dalam Cafe menggunakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat ijin usaha Cafe dengan nada marah lalu mempermasalahkan pakaian yang digunakan korban.
Terjadi adu mulut dengan Istri korban dan pelaku kemudian mendekati Istri pemiliki cafe sambil menunjuk ke arah muka dan bernada keras.
Dengan suara tinggi itu, pemilik cafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua.
Tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik cafe. Melihat suaminya dipukul sang istri berusaha agar pelaku berhenti menyerang dengan mengambil tempat duduk kemudian melempar ke arah pelaku. Pelaku kemudian berbalik arah lalu mendekati istri pemilik cafe dan menampar.
Dari kejadian tersebut, diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari tempat usaha, 2 lembar hasil Visum Et Refertum (VER), dan 1 buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan atau seng.
Kapolres juga menjelaskan bahwa Istri korban saat ini sementara dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Terkait informasi kehamilan korban, Polisi masih menunggu hasil dari pemeriksaan Dokter.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan jika pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penyidikan.
“Terlapor, sementara pemeriksaan, masih kita interogasi, nanti setelah selesai semuanya lengkap kita akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Gowa.(MHP).