Polres Jombang Gelar Minggu Kasih dengan Jemaat GPDI Cukir Diwek Jombang
Media Humas Polri|| Jombang
Polres Jombang kembali menggelar silaturahmi bersama umat kristiani dengan tema minggu kasih. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
Kali ini, Minggu (18/8/2024), program Minggu Kasih, digelar dengan Jemaat GPDI Cukir Diwek Jombang.
Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kapolsek Diwek Iptu Edy Widoyono, Kanit Kaurbinops Sat lantas Iptu Syamsul Arifin, kanit Bintibsos Satbinmas Aiptu Susana beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GPDI diikuti Pendeta Hana Corolin Lim serta Jemaat GKJW Ngoro sebanyak 30 Orang.
Kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk menampung saran & masukan dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun Pelayanan Kepolisian.
Dalam sambutannya Pendeta Hana Corolim, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas adanya program Minggu Kasih sekaligus kehadiran pihak kepolisian yang melakukan sambang, dialogis memberikan rasa aman dan nyaman kami dalam melaksanakan ibadah.
Selanjutnya, Kapolsek Diwek Iptu Edy Widoyono mengucapkan terima kasih kepada jemaat atas waktu yang di berikan untuk giat rutin Minggu Kasih. Adapun tujuan kegiatan Minggu Kasih ini untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga serta menerima masukan oleh warga terkait pelayanan Kepolisian maupun situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang
Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat GPDI Cukir Diwek Jombang.
Pertanyaan pertana disampaikan Pendeta Hana Carolin Lim
menyampaikan bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari Pemerintah untuk kegiatan ibadah ?
Kapolsek Diwek menanggapi bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, agar mengajukan ke Pemerintah Desa secara berjenjang hingga ke Pemkab Jombang dan apabila nanti ada program bansos dari Polres Jombang untuk kegiatan ibadah akan kami masukkan untuk dapatnya GPDI Cukir untuk mendapatkan bantuan.
Berikutnya, Jemaat Kawi menanyakan kita sudah mempunyai SIM maupun STNK namun tertinggal di rumah, Apabila ada razia apakah bisa ditilang?
Atas pertanyaan tersebut, Kaurbinops Satlantas Iptu Stamsul Arifin menjelaskan, SIM dan STNK yang tertinggal di rumah bisa ditilang sesuai pasal 288 ayat 2 UU Lalu lintas yang berbunyi” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Namun ada kebijakan darj Polres Jombang untuk mengambil terlebih dahulu, apabila tidak bisa menunjukkan baru ditilang.
Kapolsek Diwek mengimbau,” Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” imbau Iptu Edy.(lyan)