Polres Karawang Kembali Tetapkan 13 Tersangka Kasus Narkotika

Media Humas Polri//Jawa Barat

Polres karawang kembali tetapkan 23 tersangka kasus narkotika, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu(OKT).

Bacaan Lainnya

Kapolres karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi persnya menyampaikan ada sebanyak 18 kasus dg total 23 tersangka di amankan. 13 kasus dengan 17 tersangka kasus narkotika sabu,ganja dan tembakau sintetis, sedangkan 5 kasus OKT dengan 6 orang tersangka”ujar kapolres senin 4 november 2024.

Kapolres mengatakan “Para tersangka kasus narkotika seluruh nya adalah pengedar yang beroperasi di wilayah karawang. sehingga polres karawang sepanjang september hingga november 2024.kami telah mengamankan sebanyak 55 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika OKT.

Tutur kapolres dengan pengungkapan ini polres karawang berhasil menyita barang bukti di antaranya sabu seberat 75,41 gram,tembakau sintetis seberat 101,3 gram dan OKT sebanyak 6.823 butir. para tersangka di jerat pasal 141 ayat 1 jo ayat 112 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023.barang siapa menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di pidana penjara minimal 5 tahun penjara,maksimal seumur hidup”tutup kapolres karawang. ( lutfi )

Pos terkait