Polres Karimun Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 11.631
Media Humas Polri // Karimun Kepri
Sat Resnarkoba Karimun berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu Seberat 11.631 Gram Di jalan Nusantara tepatnya depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau di sebut pelabuhan KPK. Sat Resnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 11.631 Gram.
“Satres narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan Inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau pelabuhan KPK Jl. Nusantara Kec. Karimun Kab. Karimun Kamis, tanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Karimun KOMPOL Misbachul Munir, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa tersangka PO diamankan di Perairan Tg. Samak Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 10. Wib.
tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang, yaitu inisial FM inisial FS inisial PO.
” Pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 08.15 Wib, Satres narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki mengaku bernama Inisial MM di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, tepatnya di depan pelabuhan KPK dan ditemukan sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di dalam tas ransel yang disandang tersangka Inisial MM yang mana shabu tersebut didapat dari tersangka Inisial FS dan sedangkan tersangka Inisial PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika diduga jenis shabu menggunakan kapal penumpang tujuan tgl samak.
Selanjutnya anggota Satres narkoba Polres Karimun Berkerja sama dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Inisial FS dan tersangka Inisial PO menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun.Kemudian sekira pukul 10.lewat Personil Satres narkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tg. Samak, Kab. Meranti, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki yang mengaku bernama sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO yang berada didalam kapal penumpang.
Selanjutnya Personil Satres narkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan barang bawaan terhadap tersangka Inisial FS dan tersangka Inisial PO, dan di temukan 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di dalam tas ransel tersangka Inisial FS, 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas tersangka Inisial PO.
Selanjutnya Personil Satres narkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa tersangka Inisial MM dan tersangka Inisial FS serta tersangka Inisial PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.
” Personil Satres narkoba Polres Karimun melakukan pengembangan terhadap , Inisial PO untuk penggeledahan ke rumah dan di temukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar tersangka Inisial PO.
Selanjutnya Personil Satres narkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap tersangka Inisial MM, tersangka Inisial FS dan tersangka Inisial PO, mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari tersangka UK (DPO). Selanjutnya anggota Satres narkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handphone tersangka UK ( DPO ) sudah tidak aktif lagi.
Sedangkan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Barang bukti dari keseluruhannya yang disita berupa 11 (sebelas) Bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 (dua) paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 Gram (Dedy).