Media Humas Polri || Karimun
Kapolres Karimun yang diwakili Kabagops Polres Karimun KOMPOL Shallahuddin, S.H. hadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tmp B Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan ini dihadiri, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H. yang diwakili Kabagops Polres Karimun KOMPOL Shallahuddin, S.H., Kakanwil DJBC Khusus Kepri Andhang Noegroho Adhi, Bupati Karimun diwakili staf ahli Bupati Karimun Isnaini, S.Sos, M.Si, Kepala KPPBC tipe B TBK Jerry Kurniawan, SE, MM, Kepala PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun Asep Ridwan Ruswandi, S.H., M.H, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, SE, Dandim 0317/TBK diwakili Danramil 01/Karimun Lettu Inf Kamdi, Kepala rutan kelas IIB TBK Arjiunna, A.Md,IP, SH, M.Si, Kepala Imigrasi Kelas II TBK Zulmanur Arif, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun diwakili Kasipidsus Priandi Firdaus, SH, MH, Kepala KSOP TBK diwakili komandan Pos Okta Tarigan,Kepala BNN Karimun diwakili Andin Haluna Putra, SH, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov. Kepri diwakili staff Dafis.
“Dalam kesempatan ini sambutan Kepala kantor wilayah DJBC Kepri mengatakan, penangkapan, penindakan dan pemusnahan yang dilakukan tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kita instansi vertikal yang ada di Kabupaten Karimun. Adapun penindakan ini adalah dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Kemudian sambutan Kepala KPPBC tipe B TBK menuturkan, acara hari ini adalah bentuk intensitas kami dalam rangka menjalankan tugas protek filter. Penyitaan dan pemusnahan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama TNI-Polri dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun.
“KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022 – 2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 (delapan puluh) pelanggaran yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ucapnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yaitu sekitar Rp 4.044.957.725,00,- (empat milyar empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima) dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2.199.658.160,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh).
Adapun rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun adalah sebagai berikut,Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa: 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Pelanggaran di bidang cukai berupa: 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berupa 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal. Dan 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai situasi dalam keadaan aman dan terkendali .( Dedy )