Mediahumaspolri.com Karimun.
Jelang Pelaksanaan idul Adha 2021 yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, Jajaran Polres Karimun mengerahkan 288 Personel guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kab. Karimun selama pemberlakuan PPKM Mikro di Kab. Karimun.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha pada tahun 2021 baik itu melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.15 Tahun 2021, STR Kapolda Kepri Nomor : STR / 412/VII/OPS.2./2021 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021Pelaksanaan Takbir di Masjid/Surau diperbolehkan dengan ketentuan waktu penyelanggaraan takbir paling lama 1 Jam dan diakhiri maksimal pukul 22.00 wib dengan pembatasan Jemaah, menghindari kerumunan serta tetap berpedoman pada protokol Kesehatan
Polres karimun menyiagakan sebanyak 228 Personel dalam menghadapi rangkaian pelaksanaan Idul Adha Tahun 2021 dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif pada masa pemberlakuan PPKM Mikro di Kab. Karimun Prov. Kepri
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan lebih lanjut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengurus masjid, panitia, penceramah bahkan jamaah yang akan mengikuti shalat idul adha diantaranya, jamaah diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan dan penceramah dianjurkan tidak menyampaikan kutbah dengan panjang.
“Semuanya harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan ketat dan kutbah jangan panjang-panjang serta penyembelihan hewan qurban diatur sedemikian rupa. Saya yakin Insya Allah semua dapat terkendali dengan baik,” jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
( Dian b.s )