Polres Karo Komitmen Berantas Judi Dan Narkoba
mediahumaspolri.com || Karo
Pada saat press release Polres Karo dalam pengungkapan tindak pidana perjudian dan pidana narkotika Senin(2-07) di aula Pur-pur sage Polres Karo. Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyampaikan bahwa,dalam sepekan Polres Karo melalui Satreskrim berhasil mengungkap 16 kasus judi dengan 19 tersangka.
Dari pengungkapan kasus judi,ada 3 ( tiga ) tersangka judi game zone atau lebih di kenal dengan sebutan tembak ikan dan 13 tersangka kasus judi togel. Adapun 19 tersangka kasus judi adalah sebagai agen kecil yang sering di sebut juru tulis alias jurtul, barang bukti yang di sita berupa uang ,rekapan penjualan togel,buku tafsir mimpi dan 4 mesin game zone/tembak ikan.Dari ke 19 tersangka yang sudah di tahan akan di kenai pasal 303 pasal 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Karo juga memaparkan prihal pengungkapan penangkapan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja juga extasy. Pengungkapan kasus narkotika polres Karo dalam sepekan berhasil mengamankan 8(delapan) tersangka di TKP yang berbeda. Dari kasus narkotika jenis polres Karo berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 131,4 gram,ganja seberat 400,10 gram ganja dan bebrapa butir inex(extasy).
Kapolres Karo juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan Pemkab karo agar bekerja sama melalui stakeholder yang ada untuk melakukan pencegahan tindak pidana perjudian dan narkotika.Bupati Karo ,Cory S.Sebayang juga menyampaikan bahwa Pemkab Karo juga telah membuat satu aturan tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, yang harus di lakukan oleh pemerintah mulai dari tingkat desa ,kecamatan dan Pemkab Karo secara umum ujarnya.(Ilham S Milala)