Polres Kediri Berhasil Tangkap Tangan Pengedar Pil Koplo Warga Gurah Kediri
Kediri || Media Humas Polri
Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Koplo Warga Gurah Kediri (14-7-2022)
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pengedar narkoba itu adalah KO alias Udin (24), buruh tani asal Desa Gayam dan RS alias Endon (23) pekerja sopir asal Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, dua pengedar itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kediri dengan waktu dan tempat berbeda.
Tertangkapnya pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L itu diawali adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gurah.
“Tim Opsnal langsung mengadakan penyelidikan dengan menyisir di tempat sesuai informasi yang didapatkan,” kata Ridwan.
Setelah penyisiran beberapa hari, anggota mendapati keberadaan dari kedua pelaku. Tak lama kemudian, pelaku KO ( Udin )dibekuk sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Recopentul Desa Gayam Kecamatan Gurah.
Sedangkan, RS( Endon )ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah. “Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut kami amankan di wilayah Kabupaten Kediri bebernya.
Ridwan Sahara, menyampaikan barang bukti yang disita petugas dari hasil penggeledahan ada sebanyak 288 butir dengan rincian milik KO 188 butir dalam kemasan plastik berwarna putih dan satu unit ponsel.
Dan barang bukti milik RS satu plastik berisi 100 butir dan sebuah ponsel.
Dari hasil pengakuan kedua pelaku sebelum ditangkap petugas telah mengedarkan terlebih dahulu barang bukti kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Gurah.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kediri RN