Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel
Kediri || Media Humas Polri.com
Polisi berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan guru SD di Kota Kediri.
Kasus ini, ternyata dilakukan oleh pelaku tidak hanya sekali perbuatan bejat itu di lakukan bekali kali terhadap korbannya
Pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57 tahun) ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun dan dilakukan oleh oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menyampaikan bahwa pelaku pencabulan ini berkedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya dengan mudah bisa di lakukan dengan mulus
Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
Pelaku pencabulan mengakui aksi bejat yg di lakukan sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana
Kasatreskrim mengatakan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.
Memberikan pengajaran semacam bimbel kepada anak-anak tadi, serta melakukan aksi pencabulan di sekolah.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota.
Pelaku juga mendapatkan sangsi telah dipecat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli 2022
Kediri RN