Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Media Humas Polri|| Kotamobagu
Selasa 20/08/202 Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Kotamobagu Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor Dengan Menangkap Salah Satu Pelaku Lelaki (Harianto Mokodongan) alias Apet laki laki umur ( 49 ) tahun asal desa Upai kec, Kotamobagu Barat.
Hal itu di sampaikan oleh kasat Reskrim AKP Agus Sumandik S.E dalam Konferensi Pers Di Polres Kotamobagu .
Hari ini Polres Kotamobagu Konferensi Pengungkapan pencuri kendaraan bermotor jenis Honda Supra X 125 Hitam dan motor Honda Blade, di mana kejadian pada Jum’at tgl 16 Agustus 2024 jelas AKP Agus sumandik.
Modus pelaku , datangi rumah Korban ( Indriani ) warga Kel,molinow ,kec, Kotamobagu Barat, Lalu melihat sepeda motor terparkir di rumah Korban yang tidak dalam terkunci dan dalam keadaan mulai sepi , pelaku langsung mengambil dan membawa pergi kendaraan motor tersebut.Dan di jual ke salah pembeli (Reki Mamonto )
Dalam Pelarian, sempat pelaku berpindah pindah tempat,dari satu tempat ke tempat lainnya dan pada akhirnya pelaku terhenti pelarian nya Ditangan team Resmob Kotamobagu di desa Kapataran kecamatan lembean timur, kab Minahasa.Sempat melakukan perlawanandan ingin melarikan diri , akhirnya pelaku di ambil tindakan terukur
Kini Tersangka Telah Ditahan di Mako polres Kotamobagu,untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut,pelaku kini terancam pidana dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP pidana Subsider Pasal 362 KUHP Pidana.( fandi )