Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman Di Tempat Karaoke Para Tersangka Terekam CCTV
Media Humas Polri || Sulawesi Utara
Humas Polres Kotamobagu-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)Polres Kotamobagu Mengungkap Kasus Penganiayaan/Penikaman Dengan senjata Tajam (Sajam) Yang Terjadi Di Cafe Atau Tempat Karaoke Di samping Toko Tita Kelurahan Kotamobagu Pada Jumat (28/11/2022).
Tim Resmob Yg Di Pimpin Kasat Reskrim AKBP Batara Indra Aditya,SIK Langsung Menangkap Para Tersangka Yakni SS Alias San(26),OK, Alias Okbe(21) FL Alias Fran (23) Ketiganya Warga Desa Siniung Kec,Dumoga Kab, Bolaang Mongondow Serta Salah Satu Tersangka Juga Warga Kab, Bolmong Yang masih berusia 17 tahun.
Kronologis Kejadian Bermula Pada Jum’at (28/10/2022) Dini Hari,Para Tersangka Yang sedang Berada Di salah satu Cafe / Tempat Karaoke di sekitar toko tita kotamobagu Sambil mengkonsumsi minuman beralkohol,Tiba tiba korban BM Alias Bili (31) Masuk kedalam Ruangan tempat para tersangka Kemudian langsung Mengambil Rokok dan minuman Para Tersangka yang menyebabkan salah paham Yang berujung perkelahian dengan rekan rekan Korban.
Dari kejadian perkelahian tersebut, Korban yang berjumlah 3 orang terdiri dari RT alias Riski (28) BM Alias Bili (31) serata FM alias Firhan (27) Ketiganya Merupakan warga desa lanjut Kec, Modayag Kab,Boltim mengalami Luka Tikam /tusuk .
Modus operandi para tersangka yakni SS di duga melakukan penganiayaan dengan cara menikam /menusuk menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM Alias Bili mengalami Luka tusuk Pada bagian Leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan ,RT alias Riski Mengalami luka tusuk di pipi sebelah kiri ,serta FM alias Firhan mengalami Luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan .
Adapun para tersangka lain yakni FL Alias Fran di duga melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan botol terhadap RT sebanyak Satu kali, tersangka OK,alias Okbe di duga melakukan penganiayaan yakni memukul dengan kepalan tangan sedangkan satu tersangka lain yang masih berusia 17 tahun ,di duga memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali.
Para tersangka di tangkap pada hari yang sama berkat adanya rekaman CCTV yang terpasang pada TKP.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi,SIK Melalui Kasi humas Iptu I Dewa Diadnyana membenarkan pengungkapan kasu penganiayaan dengan Sajam ini dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/743/X/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut,Tanggal 28 Oktober 2022.
“Para tersangka Telah di amankan bersama barang bukti 1 buah pisau badik dan sebuah botol Bir yang di gunakan saat menganiaya korban ,dari 4 tersangka,salah satu Masih berstatus pelajar berusia 17 tahun , proses penyidikan ini sudah di tangani oleh penyidik satreskrim polres Kotamobagu “ungkap kasi humas.
Ditambahkan oleh kasi humas bahwa para tersangka di jerat pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e (KUHP) .(Maruf).
Korwil sulut -fandi,p