Kuantan Singingi // Media Humas Polri
Polres Kuansing bersama Forkopimda Kab. Kuansing dan Tokoh Masyarakat gelar kegiatan sosialisasi terkait permasalahan rencana penambangan batu bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Cerenti, Kamis (09/03/2023) pukul 15.00 WIB.
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, Plt. Bupati Kab. Kuansing Drs. H. Suardiman Amby, AK, MM, Wakil I DRPD Kab. Kuansing Zulhendri, S.PWK, Kepala Bappeda Litbang Ir. Samsir Alam, MM, Kadis PTSP Jhon Pitte Alsi, S.Ip, Kadis Lingkungan Hidup Deflides Gusni, SP, M.Si, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W H Matondang, SH, Kapolsek Cerenti Iptu Iwan Fikri, Kasat Pol PP Santi Evi Dimerti, SH, Camat Cerenti Yuhendra, S.Sos, Penasehat Ahli Pemkab Kuansing Aherson, S.Sos, M.Si, Bhabinsa Desa Pulau Bayur Serda Juanda, Pj. Kepala Desa Pulau Bayur Dislagana Parce beserta Perangkat Desa Pulau Bayur, Anggota BPD Desa Pulau Bayur Siswadi Wayan, Faisal Pihak Perusahaan Batu Bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE), Ridwan Pihak Perusahaan Batu Bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE), Tokoh Masyarakat Desa Pulau Bayur Kec. Cerenti dan lebih kurang 100 Orang Masyarakat Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam sambutannya mengatakan “bahwa Polri dan TNI siap mengawal kebijakan pemerintah dan saya harapkan tidak ada gesekan sedikitpun antara masyarkat dengan perusahaan, Saya berharap masyarakat juga mendukung kebijakan pemerintah” tutur AKBP Rendra.
“Dengan di gelarnya pertemuan ini diharapkan kepada masyarakat tidak adanya yang melawan hukum dikarenakan PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) merupakan perusahaan yang Legal, ” ucap Kapolres.
Tujuan Kegiatan Sosialisasi ini merupakan tahap sosialisasi untuk memperjelas perizinan pertambangan Batu bara yang di lakukan oleh PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) di Desa Pulau Bayur Kec. Cerenti.
Dengan adanya sosialisasi ini kita harapan tidak ada terjadinya pertikaian antara masyarkat dengan pihak perusahaan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk untuk mengambil kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Disamping itu, Plt. Bupati Kab. Kuansing Drs. H. Suardiman Amby, AK, MM, mengatakan bahwa “Izin PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) dari 2014 dengan Nomor : 434.a / X / 2014, dari izin tersebut tugas saya ialah mensosialisasikan dari perizinan tersebut dimana izin tersebut disahkan pada masa Bupati H. Sukarmis, ” ucap PLT Bupati.
“Pada masa pengeluaran izin tersebut saya tidak mengetahui apakah Bupati sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, Luas HGU 9.822 Ha dan tidak ada penambahan luas tanah, apabila masyarakat tidak memiliki tanah disini masyarakat mendapatkan subsider sebesar Rp. 5.000/ Ton, dan di kelola oleh Bumdes Setempat, ” pungkas Suhardiman.
“Plt. Bupati Kab. Kuansing Drs. H. Suardiman Amby, AK, MM berharap dari hasil sosialisasi hari ini masyarakat melakukan musyawarah dan hasil di tunggu paling lambat 10 hari dari hari ini, ” ucapnya.
Selanjutnya Wakil ketua DPRD Kab. Kuansing Zulhendri, S.PWK, menyampaikan bahwa “Investasi disini tidak ada yang di rugikan dan pasti mendapatkan income kepada masyarakat, Investasi pasti menimbulkan plus dan minusnya tetapi terkait investasi dari PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) lebih banyak plus atau menguntungkan bagi masyarakat, ” ujarnya.
Adapun penyampaian dari pihak PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) mengatakan “dari beberapa sosialisasi masyarkat yang menghadiri yaitu masyarakat yang pro kepada perusahaan dan masyarakat pemilik tanah, masyarakat yang kontra kepada perusahaan yaitu masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tidak mendapatkan ganti rugi dan pihak perusahaan akan memberi CSR atau Tanggung jawab sosial perusahaan kepada desa yang berada di sekitar Tambang Batu Bara, ” pungkasnya.
Sementara itu, pihak masyarakat mengatakan bahwa pemilik tanah sepakat untuk melakukan ganti rugi, tetapi masyarakat yang menolak yaitu masyarakat pemilik tanah bersepadan yang tidak mendapatkan ganti rugi dan adapun alasan mereka yaitu tanaman kebun yang berada di sekitar pertambangan akan rusak dan mati terkena limbah dari tambang Batu bara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian Forkopimda untuk mencari solusi agar masyarakat yang menolak terhadap rencana kerja PT. Lingka Dewaro Energi (LDE) untuk melakukan penambangan Batu bara di desa pulau bayur kec. Cerenti, namun masih adanya masyarakat Desa pulau bayur yang pro dan kontra terhadap rencana penambangan Batu bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE).
Langkah langkah intelijen telah dilakukan oleh Unit Intelkam Polsek cerenti dengan melaksanakan monitoring terhadap perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek cerenti khususnya di desa Pulau bayur dan melakukan penggalangan terhadap Kepala Desa Pulau Bayur beserta Perangkat Desa Pulau Bayur untuk tetap menjaga sitkamtibmas yang kondusif di desa pulau Bayur.
“Untuk menghindari apabila terjadinya konflik antara masyarakat Desa Pulau Bayur yang Pro dengan Masyarakat yang Kontra terhadap rencana penambangan batu bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE), serta menghindari konflik antara masyarakat yang menolak adanya rencana penambangan batu bara dengan pihak perusahaan Batu bara PT. Lingka Dewaro Energi (LDE), selanjutnya anggota Intelkam Polsek Cerenti dan Bhabinkamtibmas desa pulau bayur akan memonitor perkembangan situasi kamtibmas di desa pulau bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing” tutur Kapolres mengakhiri keterangannya, Humas Polres Kuansing. (Jasriadi)