Polres Kuansing Kembali Musnahkan Sabu

Media Humas Polri || Kuansing

Mapolres Kuansing adakan gelar perkara atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti sabu di loby depan polres Kuansing, Selasa 15/08/2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan press rilis yang digelar oleh Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST, S. H selaku Waka polres, bersama Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Fery, serta sejumlah jajaran polres Kuansing lainnya.

Iptu Novris Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan cara jual beli online yang beredar di kabupaten kuantan singingi.

“Modus mereka ini yakni jual beli online, jadi sekarang bukan jual beli di shopee saja yang online, narkoba juga sudah system’ jual belinya online, jadi si pemakai kirim uangnya dulu, nanti baru diantar barangnya,” jelas kasat narkoba yang tak pernah keliatan rambut di kepalanya itu.

Dalam pres rilis di Mapolres Kuansing pada Selasa pagi, lima tersangka yang berkaitan dengan narkoba yang akan dimusnahkan itu turut menyaksikan gelar pemusnahan barang bukti narkoba sabu tersebut.

Kapolres Kuansing diwakili Wakapolres Kompol Lilik Surianto, S. ST, S. H menyebutkan bahwa Polres Kuansing telah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak lebih kurang 125 gram selama dua Minggu terakhir.

“Jadi berat total barang bukti narkoba jenis sabu dari pengungkapan selama dua Minggu terakhir ini kurang lebih 125 gram, dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” jelas Wakapolres Kuansing Kompol Lilik Surianto, S. ST, S. H saat konferensi pers berlangsung, Selasa (15/08/2023).

Usai gelar perkara atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, Polres Kuansing beserta pihak Kejaksaan, pengadilan, BNN dan Dinas kesehatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara di blender.

Atas tindakan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (Syafrinal)

Pos terkait