Media Humas Polri // Telukkuantan
Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan Giat Sidang Pra Peradilan ke V yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang dipimpin oleh Hakim Agung Rifki Pratama, S.H, M.H dan panitera pengganti Dani Rahmat Effendi S.H, Rabu (27/12/23) Pukul 10.30 WIB.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu Pembacaan Putusan dengan peserta sidang dari termohon dihadiri oleh AIPDA Eko Kurnia, S.H. (PS. Kasubsibakum Sikum Polres Kuansing), AIPDA Edu lesmon Hutagaol ( Ps. Kanit idik IV), BRIPKA Romi Mardian Tomi (Banit Idik IV) dan BRIPKA Remol Ayub, S.H. (Ps.Kasubsi Luhkum Polres Kuansing), dari pihak Pemohon dihadiri oleh Citra Abdillah, S.H, M.H, dan Irvan S.H, M.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH, mengatakan “Dalam Giat Sidang Pra Peradilan ke V di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut Hakim Agung Rifki Pratama, S.H, M.H, dengan hasil dari putusan sidang yaitu menolak Semua Gugatan yang diajukan oleh Pemohon, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” tandasnya mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )