Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing Lakukan Operasi Gabungan Penindakan dan Pemberantasan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh
KUANTAN SINGINGI,- Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing melakukan operasi gabungan terkait Penindakan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perambahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (13/02/2023) pukul 09.00 WIB.
Operasi gabungan dipimpin oleh Ka UPT PKH Singingi Abriman S.Hut dan apel gabungan telah dilaksanakan di Halaman Apel Polsek Hulu Kuantan Polres Kuansing, dalam operasi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajarul Aswadisman, Kapolsek Hulu kuantan AKP Johari S.H, Kanit Polhut UPT KPH Singingi sdr. Umbra Dani, Kanit II (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, S.H, KBO Sat Samapta Polres Kuansing IPDA Abdul Razak, Ps. Kanit IV Sat Intelkam Polres Kuansing AIPDA Toni, S.E, Personil Polsek Hulu Kuantan dan Polres Kuansing sebanyak 29 personil serta Personil Polhut sebanyak 15 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menyampaikan dalam arahannya bahwa “kegiatan operasi ini terkait dengan adanya indikasi illegal logging yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Linter.
“Sudah kita laksanakan pada bulan lalu, kita ketahui bersama bahwa sulittya akses yang dilalui, agar rekan-rekan semua dapat menjaga keselamatan diri masing-masing dan menjaga kekompakan bersama saat menuju lokasi, ”
Dalam arahan apel gabungan Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H juga menyampaikan “agar anggota yang akan berangkat ke lokasi dapat menjaga keselamatan diri dan laksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab, antisipasi adanya kejadian yang akan mengganggu situasi kamtibmas dan diharapkan kepada seluruh personil yang berangkat menuju TKP agar bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan, ” tuturnya.
Setelah apel gabungan, selanjutnya pukul 09.30 WIB, tim gabungan Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan dan Polisi Kehutanan berangkat menuju TKP dengan menggunakan Kendaraan Roda 2 (dua) yang berjumlah 25 unit.
Tim gabungan Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan dan Dinas LHK Prov Riau sampai di lokasi sekira pukul 14.00 wib di Perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat yaitu Desa Banjar Tongah Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra barat dan Area bukit Batabandang kwasan hutan Lindung bukit betabuh Desa Lubuh Ambacang Bukit Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing Provinsi Riau .
Pada saat di perjalanan menuju perbatasan di jumpai bukti terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan lindung bukit betabuh Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu kuantan dengan barang bukti ditemukan 150 tual Kayu berukuran pecahan 10×20 dan ditemukan 1 pondok/camp tempat pekerja pembalakan liar/ illegal logging.
Saat menuju lokasi, jarak tempuh diperkirakan sekitar kurang lebih 20 KM dengan memakan waktu perjalanan selama 3 jam dikarenakan kondisi jalan yang curam dan licin, Tim gabungan memanfaatkan jalan perkebunan masyarakat yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Tim Gabungan juga menemukan jalan yang baru di buat dengan menggunakan alat berat jenis buldoser yang diduga akan digunakan untuk akses mengeluarkan kayu hasil ilegal Loging tersebut yang perkirakan panjang jalan sekitar 500 Meter dan Lebar 2,5 Meter dengan Kondisi jalan tanah yang belum Bisa di lalui kendaraan Roda 4 serta ditemukan juga adanya tumpukan tanah dan Kayu untuk menghalangi jalan dan di duga sengaja di buat untuk menghalangi petugas menuju arah perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar.
Sesampainya di lokasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Dinas LHK Prov Riau Pada tidak menemukan adanya alat berat yang di gunakan untuk membuka jalan tersebut namun yang dijumpai adanya tumpukan kayu yang telah diolah.
Selanjutnya Tim operasi gabungan Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan dan Dinas LHK Provinsi Riau melakukan tindakan dengan cara dilakukan pembakaran terhadap pondok dan pembakaran Kayu pecahan ukuran 10×20 serta Memasang spanduk himbauan yang bertuliskan “KPH Singingi, Polres Kuansing & Masyarakat akn menjaga hutan lindung dari illegal Logging dan perambahan hutan”, spanduk himbauan bertuliskan “Mau beli tabung Oksigen/ Menjaga Oksigen gratis yang sudah ada” Dan bertuliskan “Patroli bersama KPH singingi dan Polres Kuantan Singingi, ” pungkas Linter.
Dalam operasi gabungan tersebut juga dilakukannya penghijauan dengan cara penanaman pohon bersama dengan jenis Meranti dan membuat laporan serta melaporkan Ke Pimpinan.
“Tim operasi gabungan akan melakukan rencana tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan UPT KPH Singingi untuk melakukan patroli rutin ke kawasan bukit tabandang untuk meminimalisir terjadinya ilegal logging dan perambahan hutan, Tim juga berkoordinasi dengan masyarakat agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas Ilegal Loging dilokasi tersebut serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi melakukan kegiatan di lokasi tersebut, ” jelas Linter.
Linter menyebut, “kegiatan aktifitas Ilegal Loging telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara dan menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya. Kegiatan ilegal logging dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” tegas Linter.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja dengan baik dan tidak mengenal lelah dalam operasi gabungan ini, diharapkan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pembalakan liar dengan pihak Kepolisian Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing, TNI, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk pengamanan Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, ” tutup Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing