Polres Kuningan Ratusan Knalpot bising atau Brong milik pengendarah Motor usai Terjaring Oprasi Di Musnakan

Polres Kuningan Ratusan Knalpot bising atau Brong milik pengendarah Motor usai Terjaring Oprasi Di Musnakan

Media Humas Polri || Jawa Barat

Bacaan Lainnya

Ratusan knalpot bising atau brong milik pengendara motor dimusnahkan usai terjaring operasi. Sebanyak 359 knalpot bising yang dimusnahkan oleh jajaran Polres Kuningan. Dalam pemusnahan tersebut langsung disaksikan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf. Bambang Kurniawan, Kepala PN Kuningan, Lusiana Amping, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan M. Mutofid dan Ketua dari 10 klub otomotif Kuningan, di Mapolres Kuningan, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, bahwa setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian. Tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab kendaraan itu hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun ini. Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.

“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, knalpot standar sesuai dengan ukuran adalah sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising. Kapolres pun menunjukkan cara pengukuran knalpot bising atau tidaknya dengan menggunakan alat pengukur kebisingan desibel.Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung, upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ujar Acep.

Pihaknya mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh 10 klub otomotif Kuningan yakni Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda), CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, K.R.A.F, Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan, Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan dan NKC NMAX Kuningan Comuni. Komitmen ini menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.@Budi

Pos terkait