Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Media Humas Polri | Kutim
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur, meringkus satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku yang tak lain adalah Ayah kandungnya sendiri.
IPTU I Made Jatawiranegara., SIK Kasat Reskrim Polres Kutai Timur mengungkapkan, awal daripada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (52) warga Desa Sangatta Utara Kab. Kutim , yang tak lain adalah Ayahanda daripada korban sendiri.
Korban pada awalnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada walikelasnya yang langsung ditanggapi melalui konselor lemabaga perlindungan anak Indonesia dan bersama sama melaporkan ke polres kutai timur
Tak berselang waktu lama terlapor yang ayah kandungnya sendiri langsung di bekuk oleh tim sat reskrim polres kutai timur
Atas perbuatanya kini MI ( 52 ) mendekam di rutan mako polres kutai timur untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya terhadap anak kandungnya sendiri
( Alfian / Humas Polda Kaltim )