*Polres kutai timur melakukan Perss Release Kasus Pembunuhan Di Sangatta*
Media Humas Polri ( Kutai Timur ),-Pada hari Polres Kutai Timur melaksanakan Press Release sebuah Kasus Pembunuhan yang berlokasi di jalan KH.Abdullah Rt 048 Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutai Timur, Senin (31/02).
Menurut Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara Kejadian berawal ketika Tersangka M Als F (29 Tahun) diajak minum minuman keras oleh salah satu saksi yakni Sdr N, tidak lama kemudian datanglah si Korban A Als L (35 Tahun) untuk bergabung minum miras bersama tidak berselang lama M Als F mengajak A Als kerumah majikan mereka untuk mengambil sisa uang gaji namun si Korban menolak untuk kesana sehingga tersangka menjadi marah dan terjadilah aksi dorong-mendorong antara korban dan tersangka.
Menurut Saksi teman korban dan tersangka sempat melerai perkelahian antara keduanya namun upaya mereka tidak berhasil karena tersangka langsung mengambil badik didalam tasnya dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya sehingga korban mengalami luka tusuk di dadanya serta badan lainnya sebanyak 7 kali penusukan.
Menurut para saksi sekaligus teman minumnya yakni Sdr D dan Sdr A sempat membawa korban ke salah satu Rumah sakit terdekat namun nyawa korban tidak tertolong
Menurut Pengakuan Tersangka setelah melakukan hal tersebut langsung melarikan diri serta membuang badiknya disemak-semak yang tidak jauh dari tempat Kejadian
Kasat Reskrim juga menjelaskan Sekilas dari penangkapan tersangka Yakni Pada 29/01/22 Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman dimana tim opsnal mendatangi TKP yang kemudian mencari petunjuk tentang Pelaku dan benar saja pada jam 23:47 Enam jam setelah kejadian tersangka M Als F berhasil ditangkap dan diamankan Ke Kantor Polres Kutim
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang LK 20cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna cokelat serta serta satu buah tas slempang berwarna cokelat merk eiger
Kini tersangka terancam Pasal 351 ke 3 KUHP Penganiayaan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.( ihw).