Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Media Humas Polri || Kutim
Unit Reskrim Polsek Kongbeng telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Senin (12/12/2022).
Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Gunungn Gajah RT.009 Desa Miau Baru Kec.Kongbeng Kab.Kutai Timur akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengang melakukan penyelidikan , sekitar pukul 18.00 wita disebuah Pondok kebun Gunungn Gajah RT.009 Desa Miau Baru Kec.Kongbeng Kab.Kutai Timur.
Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok kebun tersebut dan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial LJ. Polisi langsung melakukan Penggeledahan di tempat , pada saat itu ditemukan 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan ) gram beserta plastik pembungkusnya dan 2,34 (Dua koma tiga puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya yang seluruhnya terdapat di dalam kotak permen HAPPYDENT COOL WHITE yang terletak diatas lantai pondok kebun yang pada saat itu diakui adalah milik sdr.L J.
Selanjutnya ditemukan juga 3 (tiga) poket shabu yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1,36 (satu koma tigapuluh enam ) gram beserta plastik pembungkusnya dan 1,50 (satu koma lima puluh ) gram beserta plastik pembungkusnya yang seluruhnya terdapat di dalam dompet kecil warna biru yang juga terletak diatas lantai pondok kebun.
Kemudian Anggota Polsek Kongbeng juga menemukan 12 Plastik clip bening di lantai pondok kebun, 1(satu) unit HP merk SAMSUNG type GLAXY A01 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 35427119981085 dan IMEI 2 : 35408119981083 di atas lantai pondok kebun, selanjutnya Sdra.L J berserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng, guna menjalani proses hukum selanjutnya, kepada pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
( Alfian /
Humas Polda Kaltim )