Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 13,52 Gram
Media Humas Polri | Kutim
Seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim ,Prov. Kalimantan Timur diamankan oleh pihak Kepolisian, Senin (17/10/2022), Pukul 03.00 WITA.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H
“Pelaku diketahui berinisial K(49), Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kec Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Prov. Kaltim .” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kec Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, kemudian sekitar pukul 00.30 wita anggota Opsnal SatResnarkoba polres kutim yg di Pimpin oleh KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial K(49) yg sedang makan diwarung simpang empat patung singa jln.sangatta – bontang dan dilakukan introgasi kemudian dilanjutkan penggeldahan dalam kamar kos di jln. Agus Salim Rt. 012 exs rumah sakit umum lama Ds. Sangatta utara kec. Sangatta utara Kab. Kutim. Dari penggeledahan tersebut didapatkan 3 ( tiga ) poket sabu yang disimpan diatas kasur di bawah seprai dalam bungkus rokok sampoerna warna putih seberat 13,52 gram,1 ( satu ) buah Hp dan beberapa lembar tisu warna putih.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus narkotika jenis Shabu dalam plastic pembungkusnya yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna dengan berat 13,52 gram, 1 buah HP, dan beberapa lembar tisu warna putih, ” Ujar AKBP Anggoro
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kapolres Kutim
( Alfian / Humas Polda Kaltim )