Polres Labuhanbatu Amankan BH Alias P Pengedar Narkoba Jaringan Provinsi Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 3.697.3 gram

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK didampingi Wakapolres Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK, KBO Satnarkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit 1 Ipda LS Siringoringo, Kanit 2 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH. melakukan paparan dihalaman Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (06/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dengan tertangkapnya tersangka RS (41) Warga Penantian Dusun Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Pekarangan Wisma Murni Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (25/09/2023) sekira pukul 17.40 Wib.

Saat penangkapan RS petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18.9 gram, 1 unit HP android merk SAMSUNG, Hasil dari interogasi petugas terhadap tersangka RS mengaku barang haram yang dimilikinya didapatkan dari seseorang bernama HB alias P.

Dengan tidak berlaku lama petugas melakukan penyelidikan langsung ke rumah HB alias P dan melakukan tindakan dengan menangkap HB alias P dan.penangkapan Senin (25/09/23) sekira pukul 21.30 Wib di kediamannya Lingkungan Kampung lalang Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berupa, Narkotika jenis sabu seberat 3.697.3 gram, 1 unit Handphone android merk VIVO 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti.lainnya, HB alias P merupakan pengedar jaringan antar Provinsi.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK mengatakan, Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin 11 September 2023 bahwa Pemberantasan dan penanganan kasus Narkotika di Indonesia dilakukan secara Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa).

Polres Labuhanbatu beserta jajaran Polsek terus menunjukkan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK. (Thamrin Nasution)

Pos terkait