Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu Yang Meresahkam Warga Desa Tanjung Pasir Labura
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH. dan KBO Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus SH.MH dalam Konferensi Persnya Jumat (07/10/2022) menyampaikan, Petugas gabungan BNNK Labuhanbatu Utara dan Aparat Desa Tanjung Pasir berhasil menangkap HA alias EN ( Haili Afriandi alias Eli Nasty) 54 tahun warga Desa Tanjung Pasir pada hari Jumat (30/09/2022).
Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH mengatakan, Penangkapan tersangka HA alias EN menindak lanjuti dari Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di gedung rapat DPRD Labuhanbatu Utara, terkait keresahan warga Desa Tanjung Pasir atas maraknya peredaran narkotika di Desa tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram netto, 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.03 gram netto, 1 buah plastik bekas minuman merk Mizone terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat isap dan 1 plastik berisi plastik klip kosong.
Kepada tersangka HA dijerat pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sebut AKP Martualesi Sitepu SH.MH.
Penulis, Thamrin Nasution