Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 39 orang tersangka kasus narkotika selama bulan Desember 2022

Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 39 orang tersangka kasus narkotika selama bulan Desember 2022.

 

Bacaan Lainnya

Photo : Tersangka kasus narkoba (ist)

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP.ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi SH, Sabtu (31/12/2022) menyampaikan, Pengungkapan kasus narkotika yang ditangkap Kasat Narkoba pada bulan Desember 2022 sebanyak 42 tersangka dari 39 Laporan Polisi, pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan Aduan Masyarakat ( Dumas) di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

 

Pengungkapan.kasus narkotika ini ditangkap dari beberapa lokasi yaitu, Jalan H.Adam Malik ( By Pass) Rantauprapat, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.Kelurahan Aek Kanopan, Kampung Pajak.Kabupaten Labuhanbatu Utara.( Labura)

 

Barang bukti yang disita berkaitan dengan penangkapan kasus narkotika ini yaitu, Narkotika jenis Sabu 132.03 gram, Pil ectavy 53 butir (19.17) gram Pisotropika Pul Happy Five (H5) sebanyak 36 butir dan Uang Kontan Rp.117.734.000 Handphone sebanyak 21 Unit dan.Timbangan Electrik sebanyak 5 unit

 

Dari 39 Laporan Polisi 2 dilakukan Restoratif Justice ( RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

 

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) ayat (2) Undang_Undang Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 Tahun.

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait