Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pres terkait Dengan Pengungkapan 14.860.3 Gram Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu AKBP.Dr Bernhard L Malau SIK.MH menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Labuhanbatu Senin ( 18/03/2024) terkait pengungkapan penemuan narkotika jenis sabu sejumlah 15 bungkus plastik dengan berat 14.860.3 gram dan seorang tersangka kurir Ali Guntur (31) Warga Desa Kelapa Sebatang Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Labuhanbatu Pengungkapan sabu ini berawal dari adanya informasi Masyarakat bahwa narkotika jenis Sabu masuk di jalur pantai Kecamatan Kualuh Ledong Kamis (23/02/2024) melalui jalur tikus di jatuhan golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Petugas dengan cepat turun ke lokasi dan ternyata barang haram ini sudah dipersiapkan seseorang untuk dibawa ke Tanjung Balai -Asahan dengan kendaraan sepeda motor Honda CB Verza dengan Nomor Polisi BK 2644 JAM.

Begitu Petugas sampai di Desa Simandulang seseorang yang membawa plastik ini langsung menghidupkan sepeda motornya dan langsung pergi, akan tetapi Petugas sudah mencurigai sehingga Petugas melakukan pengejaran ,namun diperjalanan kendaraan yang diduga membawa sabu ini bertambah kencang.

Akhirnya untuk memberhentikan sepeda motor ini petugas menabrak sepeda motor itu dengan sebuah mobil dan akhirnya terjatuh dan melarikan diri kearah kebun kelapa sawit masyarakat, dengan bantuan masyarakat dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.

Tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor, dan karung berisi narkotika jenis sabu dan barang- barang ini diamankan sementara di Polsek Kualuh Ledong.

Setelah dilakukan penyelidikan Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka, selanjutnya Sabtu (09/03/3024) tersangka Ali Guntur berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu – Riau

Hasil Pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu akan dikirim ke seorang penduduk Sungai Loba Asahan dengan.mendapat upah sejumlah Rp 15.000.000.( Lima belas juta )

Pemusnahan barang bukti narkotika ini Polres Labuhanbatu menghadirkan Tim Labfor Polda Sumatera Utara, dan hadir Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd MM, Kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan.Negeri.Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sementara barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air yang mendidih. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait