Polres Labuhanbatu Melakukan Razia Di Tempat Hiburan Malam Di Jalan H Adam Malik Rantauprapat

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Adanya Pengaduan Masyarakat ( Dumas) bahwa di Tempat Hiburan Malam jalan H Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu marak peredaran narkotika jenis sabu, Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 00.50 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menindak lanjuti pengaduan Masyarakat turun kelokasi yang di informasikan.

Bacaan Lainnya

Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan mengamankan FS (22) warga Jalan Urip gang Bogor, RPJ (51) Warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara ( Labura), DNSP (24) Warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, MF (28) Warga jalan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, dan AP(21) Warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka DNSP Tim menyita barang bukti berupa 5(lima) butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto
Kemudian Tim melakukan pengembangan atas keterangan DNSP Tim berhasil mengamankan FS di kasir Raja Karauke jalan H Adam Malik, dengan menyita 9 (sembilan) butir pil ekstasi dan 1 unit Handphone Android merk OPPO.warna merah.

Hasil pengembangan FS mengaku
Pil ekstasi diperolehnya dari RPJ langsung Tim mengejar kerumah RPJ di Perumahan DL sitorus Simpang Mangga Blok 11 D sekira pukul 03.00 Wib Tim berhasil mengamankan RPJ dan dilakukan penggeledahan didalam kamar RPJ ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 5.400.000. (lima juta empat ratus ribu rupiah) RPJ mengakui bahwa baru menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS.

Bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS didalam KTV turut diamankan dua orang pengunjung berinisial AP dengan barang bukti 1(satu) butir pil ekstasi, dan MF barang bukti 9(sembilan) butir pil ekstasi selain itu juga diamankan 8 orang pengunjung dengan hasil test urine Positif mengandung Metamfetamina dan kepada mereka akan dilakukan Assesment Medis ke BNNK Labuhanbatu Utara, sebut Kasi Humas.

Kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH, Para tersangka sudah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait