Media Humas Polri // Labuhanbatu
Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU, SIK.MH memerintahkan Kanit Provost IPDA Ali Napia Pohan, SH dan Personelnya untuk melakukan penertiban terhadap kenderaan roda 2 milik Personel Polres Labuhanbatu yang tidak melengkapi Tanda Nomor Kenderaan Bermotor ( TNKB).
Dalam Operasi Gaktibplin menjelang Pemilu 2024 ini sebanyak 5 unit kenderaan bermotor roda 2 diamankan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kedisiplinan dilingkungan Polres Labuhanbatu Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh Personel Polres Labuhanbatu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan terkait tata tertib penggunaan kenderaan dinas sesuai dengan Perkap No2 Tahun 2016.
Kedsiplinan Personel adalah hal yang sangat penting termasuk dalam penggunaan kenderaan dinas dengan langkah-langkah ini kita ingin menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Langkah penertiban kenderaan roda 2 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin Personel Polres Labuhanbatu serta memberikan contoh positif dalam menerapkan aturan lalu lintas kepada Masyarakat. ( Thamrin Nasution )