Polres Labuhanbatu Mengungkap Tindak Pidana Narkotika 82 Perkara Dengan 92 Tersangka Dari 12/9

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,MIK menyampaikan paparan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap sejak 12 September 2023 sampai tanggal 04 Oktober 2023.pemaparan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu di halaman Mako Polres Labuhanbatu.Jumat (06/10/2023)

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu sewaktu menyampaikan paparan didampingi oleh Waka Polres Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK, KBO Satnarkoba, Iptu Elimawan Sitorus,Kanit 1 Ipda L S Siringoringo, Kani 2 Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH.

Kapolres memaparkan Polres Labuhanbatu mengungkap 82 perkara tindak pidana Narkotika dengan. 92 pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa, Sabu seberat 3.965.79.gram dan Ganja seberat 15.27 uang tunai sejumlah Rp 19.663.000. Sepeda motor 14 unit mobil roda 4 dan roda 6 sebanyak 2 unit, Handphone 48 unit, timbangan elektrik 17 unit, bong alat penghisap sabu 17 buah.Kapolres menambahkan ada barang bukti yang disita dari tersangka JG (25) Warga Dusun Pondok Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu 431 butir pil Trihekifidil dan saat pemaparan diadakan tersangka dihadirkan 50 0rang dari 92 tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan balai POM Medan atas nama Sahat TH Marpaung SSi APT menyebut, Setiap orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Atau tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun Penjara, ucap Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK menyampaikan rincian dari hasil penangkapan yakni, Tangkapan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 22 perkara dengan tersangka 22 orang, dengan barang bukti sabu seberat 3.897.86 gram, dan ganja seberat 15.27 gram.

Tangkapan Polsek Kualuh Hulu sebanyak 10 orang tersangka 10 orang dengan barang bukti sabu seberat 25.87 gram. Tangkapan Polsek Aek Natas, sebanyak 8 perkara dengan tersangka 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 7.65 gram.

Tangkapan Polsek Bilah Hilir sebanyak 8 perkara dengan tersangka 9 orang barang bukti sabu seberat 9.13 gram. Tangkapan Polsek Merbau dengan penangkapan 7 tersangka 10 orang barang bukti sabu seberat 8.19 gram Tangkapan Polsek NA IX-X penangkapan 7 tersangka 8 orang barang bukti sabu 7.68 gram Tangkapan Polsek Bilah Hulu penangkapan 5 tersangka 5 barang bukti sabu seberat 3.76 gram Tangkapan Polsek. Panai Tengah Penangkapan 4 tersangka 5 barang bukti sabu seberat 0.82 gram Tangkapan Polsek Panai Hilir penangkapan 4 tersangka 5 orang barang bukti sabu seberat 3.19 gram
Tangkapan Polsek Kualuh Hilir penangkapan 4 tersangka 4 orang barang bukti seberat 1.30.gram. Tangkapan Satreskrim penangkapan 2 tersangka 2 orang barang bukti sabu 0.20 gram, 431 butir pil Triheksifidil Sapolairud penangkapan. 1 tersangka 1 orang barang bukti sabu seberat 0.14 gram.

Inilah hasil penangkapan tindak pidana narkoba dari tanggal 12 September 2023 sampai tanggal 04 Oktober 2023 jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK menutup paparannya. (Thamrin Nasution)

Pos terkait