Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasubsi Penmas Humas Polres Labuhnbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan menyampaikan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Maringan Simanjuntak SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Amlan SH, MH, Para Kanit Reskrim dan Kasubsi Penmas Humas Polres Labusel AIPTU Wesly Siahaan melaksanakan Press Release di Lobby Polres Labusel terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan,Rabu (18/10/23).
Kapolres Labusel dalam Press Releasenya menyampaikan, Tindak pidana kekerasan ini berawal pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2023 sekira pukul 22.00 Wib seorang wanita berinisial NS (62) di Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menurut Laporan dari keluarga korban NS telah mendapat tindakan kekerasan dari tersangka AT (28) anak kandung korban sendiri.
Menurut laporan keluarga korban di Polres Labuhanbatu tersangka AT membawa paksa Korban dari rumahnya dengan tiga orang laki-laki, karena korban tidak mau dibawa langsung AT menghampiri korban dan menutup mulut korban dengan sehelai baju tersangka.
Atas Laporan ini pada tanggal 17 Oktober 2023 sekira 12.55 Wib Team Gabungan yang di Pimpin oleh Kanit 1 Pidum Satres Krim Polres Labusel IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan penangkapan AT (28) selaku tersangka.
Hasil Pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Labusel tersangka AT menjelaskan, Apa yang ia lakukan menyumbat mulut ibu kandungnya dengan baju untuk membawa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr Hildrem di Medan karena menurut tersangka ibunya mengalami gangguan jiwa, akan tetapi mengherankan karena keluarga korban yang lain mendapatkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Kodam I/BB Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS (62) tidak mengalami gangguan kejiwaan, sebut Kapolres Labusel.
Untuk proses selanjutnya Tersangka AT dan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keterangan dari RS Kodam I/ BB Putri Hijau Medan, 1 buah kemeja lengan panjang motif kotak dengan warna biru, merah dan putih, diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terang Plh Kasat Reskrim Polres Labusel IPTU Amlan SH MH.
Kepada tersangka pelaku penganiayaan AT dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara atau Pidana denda paling banyak Empatratuslimapuluh rupiah.ucap plh Kasat Reskri. (Thamrin Nasution)