Media Humas Polri Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan *AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.* yang diwakili Wakapolres Labuhanbatu Selatan ,KOMPOL. BAMBANG G HUTABARAT, S.H.,M.H melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dengan mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan dilobi Polres Labuhanbatu Selatan pada kamis (14/12/2023).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gorbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Iman Azhari Ginting, S.H., Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Zulkarnaen Batubara, S.H., personil Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan, para perwakilan dari pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Bambang Gunanti Hutabarat, S.H.,M.H., mengatakan bahwa perlu adanya perhatian khusus dari para pemilik ataupun Manager SPBU dalam hal mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.”Kami berharap kerjasama dari para pemilik ataupun Manager SPBU yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk bisa meminimalisir terkait penyalahgunaan BBM”.ujar Wakapolres Labuhanbatu Selatan.
Sementara Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gorbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., menyampaikan terkait ancaman penyalahgunaan BBM bersubsidi.”Dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.60 Milyar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jadi kami berharap pihak SPBU benar-benar memperhatikan konsumennya agar jangan sampai ada yang mengisi BBM bersubsidi untuk disalahgunakan dengan cara memakai Poly tank atau Baby Tank, pakai barcode yang berbeda-beda tapi dengan kendaraan yang sama, merubah volume Tanki, ataupun dengan cara yang lain sehingga dikhawatirkan terjadi penimbunan BBM.
Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini yang bisa mengakibatkan antrian yang panjang di SPBU”.jelas AKP Gorbacov. Dari seluruh pemilik dan Manager SPBU yang hadir berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terutama menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2024. ( M.Y.K.Simanjuntak )