Media Humas Polri Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HUS alias Mak Melati (pr/39 tahun/kristen) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara oleh petugas Polres Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.30 wib.
HUS yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga diduga terlibat dalam kasus penyelendupan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 0,26 gram sabu yang terbungkus dalam 2 paket kecil, 1 palstik klip sedang, 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 unit handphone merk Oppo warga abu-abu.
“Kronologis penangkapan bermula ketika saksi bersama rekannya yang sedang melaksanakan piket penjagaan di Polres Labuhanbatu Selatan mendapatkan laporan bahwa seorang perempuan yang hendak mengunjungi suaminya yang ditahan di RTP Polres Labuhanbatu Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti berupa yang diduga sabu tersembunyi didalam lipatan celana panjang warna biru”.terang Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan pada kamis (14/12/2023).
Saat di introgasi, HUS mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki-laki berinisial S.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan setelah dilakukan pengembangan terhadap S, hingga saat ini tersangka S belum berhasil ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”.sambung IPTU Sujono.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan upaya yang serius pihak Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ( M.Y.K.Simanjuntak )