Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Hotel Istana IX, Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 malam.
Penangkapan berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Roy C Pulungan bahwa ada seseorang yang sering melakukan penggunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Simaninggir tetapnya di Hotel Istana IX Kotapinang, yang kemudian informasi tersebut langsung direspon cepat dan dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud oleh masyarakat”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono yang didampingi Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung, S.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (9/1/2025).
Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kotapinang, IPDA Roy C Pulungan melakukan patroli pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib dan mendapatkan informasi bahwasanya orang yang dimaksud sedang berada di kamar hotel yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tim segera bergegas dan melakukan penggrebekan dan ditemukan seorang perempuan bernama SRS alias Suci (pr/21 tahun) warga Bagan Baru Simpang Pujud, jalan Haji Nur Kecamatan Bagan Baru Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, satu set bong yakni alat hisap sabu”.sambung AKP Sujono.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka SRS, dia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan digunakan oleh tersangka.
“Atas kejadian tersebut, tersangka SRS beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Kotapinang untuk dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut”.terang Kasi Humas AKP Sujono. ( M.Y.K.Simanjuntak )