Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., membuktikan komitmennya dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sebagai bukti, Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan tiga tersangka yakni E N A alias Linda (Pr/36 tahun) warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, A M W (lk/31 tahun) warga Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, dan A R P (lk/24 tahun) warga Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba pada Minggu tanggal 3 Nopember 2024 sekira pukul 02.15 wib di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba tepatnya dirumah saudari E N A alias Linda diduga sedang terjadi pesta narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2024 sekira pukul 02.15 wib personel Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang perempuan bernama E N A alias Linda dan dua orang laki-laki yang mengaku bernama A R P dan A M W yang sedang dugem didalam rumah dengan cara menghidupkan lagu house dengan nada yang keras”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan didampingi Kasi Humas AKP Sujono.
Kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah E N A alias Linda yang didampingi Kadus Cikampak Tengah dan berhasil menemukan 1 unit timbangan elektrik mini merk Mini Digital Pocket Scale dibawah kitchen set, 1 plastik klip transparan besar dibawah kompor gas Merk Rinai yang berada didapur yang berisikan 9 plastik klip kecil transparan berisi yang diduga narkotika jenis sabu dan plastik kosong.
“Petugas juga menemukan 1 butir pil extacy warna hijau yang ditemukan diselipan kasur springbed yang berada didalam kamar tidur E N A alias Linda beserta uang tunai senilai Rp.20.000.000 didalam lemari kamar tidur E N A alias Linda”.sambung Kapolres AKBP Arfin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, E N A alias Linda mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari *IRFAN* penduduk Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IRFAN namun sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti yang didapat diamankan dan dibawa ke Polsek Torgamba yang kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Labuhanbatu Selatan juga memberikan peringatan agar para pengedar, bandar dan kurir narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera menghentikan kegiatannya karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku pengedar, bandar, kurir dan pemakai narkotika diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(M.Y.K.Simanjuntak)