Polres Labusel Berhasil Ungkap kasus TP Narkotika Di Kebun PT STA Desa Sampean – Kec.Sungai Kanan

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres *AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H.,* berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polsek Sei Kanan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.45 wib tepatnya di kebun PT STA Naga Leman, Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian berawal dari Security PT STA Naga Leman sekira pukul 16.33 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan mencuri buah kelapa sawit di Blok B13.

Mendapatkan informasi tersebut, ABDI dan kawan-kawan (saksi) berangkat menuju lokasi yang dimaksud.

“Sesampainya di TKP yang dimaksud, saksi melakukan pengendapan di areal kebun dekat TKP.

Sekira pukul 16.30 WIB para saksi mendengar dan melihat ada orang yang diketahui bernama TH (lk/35 tahun) warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedang mendodos kemudian membawa buah kelapa sawit curian tersebut dengan menggunakan sepeda motor”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/11/2024).

Kemudian sekira pukul 16.45 WIB para saksi mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah diamankan ke kantor Divisi 3, para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ketika sepeda motor digeledah, dibawah jok sepeda motor tersebut ditemukan 2 plastik transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam uang Rp.1.000, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk X Bold warna hitam, serta alat hisap dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash Titan warna merah hitam tanpa plat motor”.sambung AKP Sujono.

 

“Setelah di interogasi, tersangka TH mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya sendiri yang ia beli dari seorang yang bernama Baginda yang beralamat di Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Sei Kanan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya”.sambung AKP Sujono.

 

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada seluruh bandar, pengedar, dan pemakai narkoba untuk segera menghentikan kegiatannya yang melanggar hukum karena kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu para pelaku hingga wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan terbebas dari narkotika”.tegas Kasi Humas AKP Sujono.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait