Media Humas Polri ||Labuhanbatu Selatan
Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat telah berhasil melaksanakan giat Patroli dan Razia Peredaran Narkoba di daerah perbatasan Labuhanbatu Selatan dengan wilayah Kabupaten Labuhan Batu.
Giat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Propinsi Sumatra Utara.
Giat ini didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolda Nomor ST/962/X/2023 tentang pelaksanaan razia di perbatasan lokasi yang menjadi peredaran narkoba, serta Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan No. Sprint/1000/XI/PAM.3.3/2023 tanggal 06 November 2023 tentang Patroli dan Razia Peredaran Narkoba di Perbatasan Kabupaten Labuhanbatu dengan Riau.
Pimpinan apel pada kegiatan ini adalah Kapos Subsektor Teluk Panji IPDA Sopiyandi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 06 November 2023, mulai pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB di Jalinsum Pos Lantas Dusun Bukit Desa Pekan tolan Wilayah Polsek Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Total kuat personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah 14 orang dari kepolisian yang semuanya hadir. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah tidak ditemukannya barang-barang terlarang.
Sekira pukul 17.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan razia selesai dilaksanakan, dan situasi di wilayah perbatasan Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan aman dan kondusif.
“Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kita semua berharap bahwa hasil kegiatan seperti ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini”.ucap Kapolsek Kampung Rakyat AKP. O. R. Tambunan S.H. (M.Y.K.Simanjuntak)