Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Dalam upaya mempersempit peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan menindaklanjuti surat Telegram Kapolda Sumatera Utara nomor : ST/962/X/2023 tentang pelaksanaan razia Diperbatasan lokasi yang menjadi peredaran narkoba untuk menekan peredaran narkoba diwilayah Propinsi Sumatara Utara.
Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan nomor : Sprint/48/I/HUK.6.6/2024 tanggal 20 Januari 2024 tentang patroli dan razia peredaran narkoba diperbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, personel Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat melaksanakan patroli dan razia peredaran narkoba didaerah perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dasar hukum yang kuat termasuk Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebagai Pimpinan Apel AIPTU Rinto Siahaan memimpin langsung kegiatan tersebut di Jalinsum Pos Lantas Dusun Bukit Desa Pekan Tolan diwilayah Polsek Kampung Rakyat dengan total 10 personel Polres Labuhanbatu Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2 orang.
Dari hasil yang dicapai selama pelaksanaan patroli dan razia tersebut, mencatat bahwa tidak ditemukannya narkotika selama kegiatan berlangsung (nihil).
Kegiatan patroli dan razia tersebut berjalan lancar dan kondisi situasional aman.
Dengan demikian keberhasil operasi ini memberikan kontribusi positif dalam menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan terutama diwilayah perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ( M.Y.K.Simanjuntak )