Media Humas Polri ||Labuhanbatu Selatan
Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan antara Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu, Personil Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat melaksanakan Operasi Patroli dan Razia pada Jum’at (17/11/2023).
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolda Nomor ST/962/X/2023.
Wakapolsek Kampung Rakyat, IPTU Khairul Azhar, S.H., memimpin kegiatan tersebut. Lokasi kegiatan berpusat di Jalinsum Pos Lantas Dusun Bukit Desa Pekan Tolan wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Total personil yang terlibat sebanyak 14 orang. Adapun rincian personil melibatkan unsur Polri sebanyak 3 orang, terdiri dari Aiptu Jekson Situmeang dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Bripka Apran Praja dari Satnarkoba dan Aipda Pebrizal dari SBK.
Selain itu, juga terlibat unsur LD (Lalu lintas) sebanyak 1 orang yaitu BRIPKA Ivo Elan.
Dalam pelaksanaannya, turut serta unsur TNI AD sebanyak 10 orang, Dishub sebanyak 2 orang. Hasil dari operasi ini menyatakan bahwa selama kegiatan patroli dan razia berlangsung, tidak ditemukan adanya narkotika (NIHIL). Kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif sekitar pukul 16.15 WIB.
Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, sejalan dengan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (M.Y.K.Simanjuntak)