Media Humas Polri // Sungai Kanan
Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sei Kanan melaksanakan patroli dan razia peredaran narkoba di Daerah Perbatasan Labuhanbatu Selatan dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (17/1/2024).
Apel langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan IPTU Frins Evanezer Sigiro, S.H.,M.H., yang dilaksanakan dijalinsum Langga payung – Gunung Tua, tepatnya didepan Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Selatan.
Dengan Dasar Hukum Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor : ST/962/X/2023, serta Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor : Sprint./91/I/HUK.6.6/2024, razia ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba diwilayah Propinsi Sumatera Utara.
Dalam operasi ini kuat Personel yang terlibat ada 8 personel yang melibatkan personel Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan personel BNNK Labuhanbatu Utara.
Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali.
Dari hasil razia yang dilaksanakan, tidak ada ditemukan narkotika yang dibawa oleh para pengendara maupun penumpang dari kendaraan tersebut.
Dari kegiatan tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan tetap berkomitmen dalam hal pencegahan peredaran gelap narkotika diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan. ( M.Y.K.Simanjuntak )