Media Humas Polri || Labuhanbatu Selatan
Untuk lebih meminimalisir peredaran dan Penyalahgunaan narkoba serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). khususnya di Kecamatan Sungai Kanan, Personil Polres Labuhanbatu Selatan beserta Polsek Sei Kanan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) didaerah Pondok Perladangan yang ada di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Senin (20/11/2023).
Tim gabungan dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sei Kanan yang dipimpin oleh IPTU SG Sinaga langsung bergerak ke daerah yang dituju.
“Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didaerah Pondok Perladangan yang ada di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, maka Polres Labuhanbatu Selatan membentuk tim dan langsung bergerak ketempat yang dimaksud”.ucap IPTU SG Sinaga.
Setelah sampai dilokasi, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 2 buah alat hisap sabu/Bong, 2 pipet berbentuk skop, 3 buah mancis dan plastik klip bekas akan tetapi tidak ditemukan orang yang berada di pondok Perladangan tersebut.
Selanjutnya barang yang ditemukan dilokasi dibawa ke Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebagai langkah preventif, operasi GKN yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dihimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ataupun ingin melaporkan terkait adanya peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba didaerahnya bisa segera melaporkannya melalui nomor WhatsApp 08126086669 atau melalui Call Centre 110 Polres Labuhanbatu Selatan. (M.Y K.Simanjuntak)