Polres Labusel Gelar Jumat Curhat di Desa Perkebunan Perlabian – Kp Rakyat

Polres Labusel Gelar Jumat Curhat di Desa Perkebunan Perlabian – Kp Rakyat

Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Polres Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan *Jum’at Curhat* pada Jumat (23/8/2024), bertempat di Warung Kopi Bu Wulan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan warga setempat.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat kepolisian, di antaranya Kanit Gakum Lantas Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Roy C Pulungan, Kanit Binmas Polsek Kampung Rakyat AIPTU Ngatiman, dan Kaur Mintu Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Subur. Selain itu, turut hadir SERMA Suparno dari Babinsa Koramil 10/Tanjung Medan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Desa Perkebunan Perlabian.

Acara dibuka dengan penyampaian ucapan terima kasih oleh IPDA Roy C. Pulungan kepada warga yang hadir.

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba”.ujar IPDA Roy.

Sesi tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan ini.

Beberapa tokoh masyarakat, seperti Bapak Andi dan Pak Sukiman, menyampaikan keluhan dan harapannya terkait penanganan knalpot racing, pemberantasan narkoba, dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS).

Mereka juga berharap agar Polri terus merespons setiap laporan dari masyarakat dengan serius.

IPDA Roy C. Pulungan merespons positif keluhan tersebut, dengan menegaskan bahwa informasi dari masyarakat akan sangat berguna bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penggerebekan terkait peredaran narkoba.

“Selain memberikan informasi, kami juga memastikan kerahasiaan informan akan selalu dijaga”.sambung IPDA Roy C Pulungan.

Kegiatan ditutup dengan pernyataan dari AIPTU Subur bahwa pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tetap akan diproses melalui sidang tipiring, namun jika pelaku mengulanginya, maka akan diproses lebih lanjut. Acara *Jum’at Curhat* ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait